Sebelum lo pergi jalan-jalan ke luar negeri, satu hal yang pasti harus lo punya adalah passport.

Dokumen berbentuk buku kecil ini wajib banget lo bawa selama lo gak di Indonesia buat menyatakan identitas lo dan kewarganegaraan lo. Jadi, passport adalah dokumen pribadi yang penting dan wajib lo jaga. Jangan sampai hilang, jangan sampai ketinggalan. Kalau sampai lo gak pegang passport lo waktu mau masuk ke pesawat, bisa-bisa lo ditolak untuk terbang deh.

Nah, kalau jaman dulu yang namanya passport ya passport aja. Sekarang muncul model passport yang baru, namanya e-passport. Apa bedanya sih passport dan e-passport? Lebih baik bikin yang mana ya? Dan gimana cara bikinnya?

Ini Dia Kehebatan E-Passport

Sebenarnya fungsinya sama dengan passport. Sebagai dokumen yang menyatakan identitas diri lo selama lo gak di Indonesia. Bedanya, passport hanyalah sebuah buku biasa. Data-data lo semua tercetak di kertas doang. Makanya gampang dipalsuin kalau sampai ada orang yang punya niat jahat juga gampang rusak karena cuma kertas biasa.

Sementara e-passport punya banyak keunggulan:

1. Chip biometrik

Di dalam e-passport tertanam chip yang merekam data biometrik lo. Dari foto, data diri sampai sidik jari. Makanya e-passport lebih aman. Dan dari sudut pandang petugas imigrasi, kalau lo pegang e-passport dia bakal lebih percaya bahwa lo benar adalah lo dengan dukungan data yang ada di dalam chip tersebut. Dengan kata lain, akan lebih sedikit kemungkinan lo tertahan di bagian imigrasi waktu lo mau masuk ke negara lain.

2. Auto Gate

Selain itu, e-passport juga dilengkapi dengan fasilitas auto-gate. Yang artinya, di bandara-bandara Indonesia yang punya mesin auto-gate, orang yang punya e-passport enggak perlu ngantri panjang di bagian imigrasi untuk pengecekan. Karena dia bisa langsung scan e-passport nya aja dan langsung masuk ke dalam terminal tanpa harus menghadap dari petugas imigrasi bandara, melainkan langsung melakukan verifikasi lewat mesin. Praktis banget dan sangat mengehemat waktu.

3. Visa Gratis

Dengan e-passport lo bisa menikmati visa gratis ke Jepang. Visa yang diberikan memang cuma buat 15 hari aja. Tapi lumayan lah buat menghemat budget jalan-jalan. Dan ke depannya akan lebih banyak negara lain lagi yang mendukung program ini.

 

E-Passport Won My Heart

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, akhirnya gue lebih memilih untuk bikin e-passport deh. Nah untuk bikin e-passport, gak bisa dilakukan di sembarang Kantor Imigrasi ya. Berikut kantor-kantor imigrasi yang mendukung pembuatan e-passport:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Ini adalah daftar kantor imigrasi yang menerima pembuatan e-passport per tanggal blog post ini dibuat. Untuk informasi terbaru cek aja ke www.imigrasi.go.id ya. Nah, waktu itu gue akhirnya memilih Kantor Imigrasi Soekarno Hatta yang letaknya paling dekat dengan rumah gue di Tangerang.

Lo bebas memilih kantor imigrasi yang mana aja di Indonesia untuk bikin passport. Gak perlu sesuai KTP atau tempat tinggal kok. Semua kantor imigrasi di Indonesia bisa melayani pembuatan passport untuk semua warga Indonesia.

Nah, setelah lo pilih kantor imigrasi yang lo suka, sekarang waktunya untuk mulai proses pembuatannya. Udah siap? Ini dia.

Step By Step Bikin Passport di Indonesia

Berikut ini tahap-tahap yang perlu lo lakukan untuk bikin e-passport atau passport di kantor imigrasi Indonesia:

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Note: Pada dasarnya semua proses untuk pembuatan passport biasa dan e-passport itu sama. Bedanya cuma waktu datang ke kantor imigrasi aja. Lo perlu bilang ke petugas di sana bahwa lo mau bikin e-passport. Dan harga yang perlu dibayarkan juga beda, lebih mahal e-passport. Untuk detail harga cek di www.imigrasi.go.id atau kantor imigrasi terdekat.[/pw_box]

 

1. Daftar Antrian online

Sekarang, hampir semua Kantor Imigrasi enggak lagi melayani permintaan pembuatan passport di tempat. Semua orang yang ingin membuat passport wajib mengantri online lewat website atau mobile app.

Kalau lo belum punya akun di sana, lo tinggal daftarin alamat e-mail lo aja dan ngikutin langkah-langkahnya. Alamat e-mail yang lo daftarin bisa langsung lo pake untuk masuk ke website dan mobile app-nya. Jadi cukup register sekali aja untuk akses dari mana pun.

Nah begitu lo bisa masuk, lo tinggal pilih kantor imigrasi mana yang mau lo pakai. Hampir semua kantor imigrasi di Indonesia sudah terdaftar di sini. Jadi lo tinggal pilih sesuai kenyamanan lo aja. Tapi jangan lupa ya, kalau lo mau bikin e-passport, pilih kantor imigrasi yang ada di daftar yang gue sebutkan di atas.

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trik: Daftar antrian online ini bisa jadi sangat melelahkan karena cepet banget penuhnya. Dan waktu gue daftar bulan Agustus 2018, kita enggak bisa daftar buat tanggal-tanggal yang terlalu jauh ke depan. Tanggal pendaftaran cuma dibuka per minggu aja. Jadi kalau lo memang mau bikin passport, pastiin untuk daftar jauh-jauh hari dari tanggal kepergian (paling enggak sebulan dari tanggal keberangkatan). Dan rajin-rajinlah ngecek tanggalnya, apakah udah dibuka atau belum (– di sini gunanya mobile app, karena lebih mudah untuk ngecek berkala lewat mobile app). Biasanya tanggal antrian dibuka setiap Sabtu. Jadi coba cek hari Sabtu siang atau sore supaya bisa dapat antrian paling awal.[/pw_box]

 

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Sementara nunggu tanggal antrian lo, pastikan lo udah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini daftar dokumen yang lo butuhkan untuk bikin passport (– dan e-passport):

  1. e-KTP / surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi )
  2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi )
  3. Akta kelahiran / akta perkawinan atau buku nikah / ijazah ( asli dan fotokopi, pilih salah satu aja)
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan fotokopi )
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi )
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli)
  7. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli )
  8. Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural
    a. Untuk tujuan bekerja melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dengan id tki yang berlaku
    b. Untuk tujuan umroh / haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag & surat keterangan dar ipenyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (ppiu/ppih)
    c. Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari ditjen pembinaan pelatihan & produktivitas, kementerian tenaga kerja

Sementara untuk amentara untuk anak-anak, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. e-KTP atau surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara milik kedua orang tua( asli dan fotokopi )
  2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi )
  3. Akta kelahiran ( asli dan fotokopi )
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua ( asli dan fotokopi )
  5. Bukti/sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak subjek kewarganegaraan terbatas (asli dan fotokopi)
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi )
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli)
  8. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten / kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh ( ppiu )
  9. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang (asli)
  10. Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:
    o Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri)
    o Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke indonesia (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri)
    o Ktp elektronik orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)
    o Paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)
    o Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)
    o Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangnya ke indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)
    o Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalang hadir)
    o Jika orang tua pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan. Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trik: Untuk surat-surat pernyataan tambahan buat passport anak, semua sudah ada formulirnya di Kantor Imigrasi. Lo tinggal bawa materai aja buat ditempel ke formulir yang udah diisi. Jangan lupa bawa materai cadangan juga ya kalau-kalau dibutuhkan. Juga pastiin semua dokumen lo bawa backup-nya. Karena kalau sampai ada yang kurang, bakal ribet banget kalau harus pergi ke tukang fotokopi lagi (– meskipun di Kantor Imigrasi Soetta ada tukang fotokopinya sih di dalam kantin). Dan jangan lupa semua dokumen disusun yang rapi sesuai dengan nama pemohonnya, supaya lo gak perlu lagi ribet ngatur-ngatur dokumen di kantor imigrasi yang rame banyak orang.[/pw_box]

 

3. Datang ke kantor imigrasi

Di tanggal yang sudah ditentukan, meluncurlah ke kantor imigrasi yang sudah lo pilih. Berikut ini beberapa hal yang perlu lo perhatikan waktu lo pergi ke sana:

? On Time

Pastikan lo mematuhi jam kedatangan yang udah ditentukan berdasarkan antrian online. Kalau perlu, datanglah lebih awal supaya lo punya waktu buat ngisi formulir dan nyusun dokumen. Dan semakin pagi lo datang, semakin sepi juga parkirannya. Kalau di Kantor Imigrasi Soetta, begitu parkiran penuh, terpaksa deh parkir di lapangan parkir inap bandara yang tarifnya Rp 30ribu. ?

? Dresscode

Satu lagi yang perlu lo perhatikan waktu datang ke kantor imigrasi adalah dresscode. Pakailah pakaian yang rapi, jangan pakai sandal, dan kalau bisa pakai pakaian berkerah supaya rapi waktu difoto. Ini bukan cuma buat keren-kerenan, karena kantor imigrasi sendiri udah menetapkan aturan berpakaian buat semua pengunjungnya.

Nah jangan lupa juga nih, di hari kedatangan lo ke kantor imigrasi, lo juga akan difoto. Dan foto itu akan mejeng di passport lo selama 5 tahun. Jadi, biar gak malu-maluin amat pas pergi ke luar negeri, pastikan tampilan lo udah cukup kece pas lo datang ke kantor imigrasi ya.

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trick: Untuk wanita, kalau mau kelihatan lebih kece, jangan lupa untuk merapikan rambut. Menurut petugas imigrasi yang gue tanya, boleh pakai aksesoris rambut asalkan enggak kelihatan mencolok di foto. Jadi boleh kok mengikat rambut supaya kelihatan lebih rapi, asal enggak pakai bando yang kelihatan jelas di foto. Aturan yang sama juga berlaku buat bayi, gak boleh pakai headband atau jepit rambut.[/pw_box]

 

? Nomor Antrian

Nah begitu lo sampai di kantor imigrasi, langsung masuk ke dalam dan minta map berisi formulir kosong ke petugas. Isi formulir itu selengkap-lengkapnya, jangan lupa bubuhkan tanda tangan di tempat yang disediakan. Lalu kembalikan formulirnya dan ambil nomor antrian. Perhatikan ya! Jadi antrian itu bukan berdasarkan urutan kedatangan, tapi urutan pengembalian formulir. Makanya jangan terlalu lama ngisi formulir, dan pastikan dokumen-dokumen lo udah tersusun rapi dari rumah supaya waktu pengisian formulir lebih singkat.

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trick: Bayi dan anak-anak mendapatkan nomor urut antrian prioritas. Artinya, nomor urut mereka akan lebih cepat dipanggil daripada orang dewasa. Kalau lo bikin passport buat lo sekalian anak lo kayak yang gue lakukan, cuma anak lo yang akan dapat antrian prioritas. Tapi kalau lo beruntung, dan petugasnya lagi baik hati, waktu lo masuk ke dalam di giliran anak lo, mungkin dia akan mengizinkan lo untuk difoto juga supaya sekalian. Hehe. Tapi ini tergantung kebaikan hati petugas yang menangani lo loh ya. So don’t expect too much. Sabarlah mengantri kalau emang gak ditawarkan atau diizinkan.[/pw_box]

 

? Foto dan Wawancara

[pw_box color=”red” float=”center” text_align=”left” width=””]Jangan lupa untuk bilang di sini jenis passport apa yang lo mau bikin: passport biasa atau e-passport.[/pw_box]

 

Ketika giliran lo masuk ke dalam, serahkan nomor antrian lo ke petugas. Lalu petugas akan mewawancarai lo beberapa hal, seperti mau pergi ke mana, tujuannya apa, dll. Jawablah dengan tenang dan sopan. Gak usah grogi karena petugasnya baik-baik kok.

Kalau lo lolos wawancara, petugas akan mengambil foto lo. Mejeng lah dan berikanlah senyuman terbaik lo. Jangan senyum terlalu lebar, karena fotonya gak boleh kelihatan gigi ya.

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trick: Untuk bayi dan anak-anak, foto harus diambil dalam kondisi mata terbuka. Artinya, mereka harus bangun waktu pengambilan foto. Jadi usahakan mereka enggak ketiduran dulu sebelum proses pengambilan foto selesai ya. Untuk bayi yang belum bisa duduk, cara pengambilan fotonya sambil si anak tiduran di atas kain putih (– ini kain background yang dipakai untuk foto, disediakan sama petugas imigrasi). Sedangkan untuk anak yang udah bisa duduk, cara pengambilan fotonya sambil si anak dipangku lalu kain putihnya dipegang di belakang si anak, menutupi muka orang yang menggendongnya.[/pw_box]

 

Nah, setelah semua proses ini selesai, buku passport lo akan mulai dibuat. Tergantung jenis passport yang lo pilih, waktu pengerjaannya juga berbeda. Untuk passport biasa selesai dalam 3 hari kerja, sedangkan untuk e-passport selesai dalam 10 hari kerja.

Catatan tambahan, harga pembuatan e-passport memang lebih mahal daripada harga pembuatan passport biasa. Untuk informasi harga terbaru, cek aja di www.imigrasi.go.id atau tanyakan di kantor imigrasi pilihan lo.

Oh ya, harga pembuatan passport anak dan dewasa sama aja ya. Jadi jangan lupa perhitungkan itu juga ke dalam budget lo.

 

4. Bayar biaya pembuatan passport

Jangan lupa, waktu selesainya passport dihitung dari tanggal lo selesai melakukan pembayaran. Jadi, setelah semua urusan lo selesai di kantor imigrasi, segeralah ke ATM terdekat dan lakukan pembayaran supaya passport lo cepat selesai. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara dan semuanya dilakukan di luar kantor imigrasi. Jadi gak perlu bawa cash ke kantor imigrasi ya.

Setelah menyelesaikan pembayaran, sabarlah menunggu sampai hari di mana passport lo selesai. Lo juga bisa terus mengecek status pembuatan passport lo lewat whatsapp dengan mengetikkan kode billing lo ke nomor whatsapp berikut:

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trick: Cara pengecekan lewat Whatsapp ini praktis banget. Dan catat ya, nomor di atas adalah nomor Whatsapp Kantor Imigrasi Soetta. Beda kantor imigrasi, beda juga nomor Whatsapp-nya. Jadi jangan lupa tanya nomor Whatsapp kantor imigrasi lo sebelum lo pulang.[/pw_box]

 

5. Ambil passport setelah selesai

Setelah status pembuatan passport lo dinyatakan selesai, kembalilah ke kantor imigrasi yang lo pilih sambil membawa bukti pembayaran dan nota pembuatan passport lo.

Kalau di Kantor Imigrasi Soetta, ada sebuah mesin khusus yang melayani pengambilan passport. Jadi kita tinggal nge-scan barcode yang ada di nota pembuatan passport untuk dapetin nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian, duduklah dan sabar menunggu nomor lo dipanggil.

[pw_box color=”green” float=”center” text_align=”left” width=””]Tips and Trick: Di Kantor Imigrasi Soetta, antrian pengambilan passport dimulai jam 10 pagi. Tapi, jangan lupa, para petugas akan pergi makan siang jam 12 siang. Dan butuh kurang-lebih 1 jam untuk nunggu nomor lo dipanggil kalau lagi rame. Jadi, jangan datang terlalu siang! Kalau gak lo bakal apes harus nunggu mereka istirahat makan siang sampai jam 1. Jadi, sebisa mungkin datanglah pagi-pagi, atau siang-siang sekalian.[/pw_box]

 

Ini adalah proses terakhir dari pembuatan passport. Jadi kalau semua berjalan lancar, lo akan pulang sambil menenteng passport lo yang baru deh! Hore! Saatnya mulai ngepak barang dan siap-siap berangkat!

About Kantor Imigrasi Soekarno Hatta

Nah terakhir nih, gue pengen cerita dikit tentang Kantor Imigrasi Soekarno Hatta yang menurut gue layak banget dijadikan contoh oleh kantor-kantor imigrasi lainnya. Gue masih ingat proses pembuatan passport gue yang lama 5 tahun yang lalu di sebuah kantor imigrasi lainnya di daerah Jakarta. Gedungnya tua, banyak orang, sistem antrian gak jelas, pokoknya gak nyaman banget.

Nah di Kantor Imigrasi Soetta, surprisingly, sangat supportif buat ibu-ibu yang punya ekor kayak gue. Di sana disediakan ruang menyusui yang nyaman. Bahkan ada playground kecil yang cukup buat bikin sibuk si bocah yang bosan nungguin nomor antrian.

Ruang Menyusui di Kantor Imigrasi Soekarno Hatta

Playground kecil untuk anak-anak (– featuring my cute little girl)

Semua sistem antrian di sana sangat jelas dan gak bertele-tele. Apalagi mereka jelas-jelas memajang nomor pengaduan kalau sampai ada pungutan liar di sana. Jadi gak perlu takut ditagih biaya macam-macam yang sebenarnya gak perlu.

Semoga sistem pelayanan yang prima dan fasilitas yang keren macam ini gak cuma ada di kantor imigrasi ini aja ya. Tapi sebanyak mungkin diaplikasikan di semua kantor imigrasi di Indonesia supaya semua orang, terutama ibu-ibu dan anak-anak, bisa nyaman juga melalui semua proses pembuatan passport yang cukup panjang dan melelahkan itu.

Nah kalau lo tertarik untuk bikin passport di kantor imigrasi ini, ini dia lokasinya. Letaknya di daerah perkantoran Bandara Soekarno Hatta jadi gak terlalu susah dicari. Di sini nih lokasi tepatnya via Google Map.

Anyway, terima kasih untuk layanannya yang sangat memuaskan ya, para petugas Kantor Imigrasi Soekarno Hatta! Sekarang kami sekeluarga udah siap terbang ke luar negeri deh! Yeay!!

 

Spread love,

hiLda